https://baakpsi.untag-smd.ac.id/slot-gacor/ https://baakpsi.untag-smd.ac.id/link-gacor/ https://baakpsi.untag-smd.ac.id/slot-demo/ https://baakpsi.untag-smd.ac.id/slot-depo-5k/ https://baakpsi.untag-smd.ac.id/slot-depo-10k/ https://baakpsi.untag-smd.ac.id/slot-garansi-kekalahan/ https://baakpsi.untag-smd.ac.id/agen-bola/ https://onmipa.umj.ac.id/js/slot-pg/ https://onmipa.umj.ac.id/js/link-slot-gacor/ https://onmipa.umj.ac.id/js/slot77/ daun77 daun77 daun77 daun77 daun77 daun77 https://huarmeyperu.com/ daun77 daun77 daun77 daun77 daun77 daun77 daun77 https://naik-daun77.com
Tupoksi
  • PARKIR DALAM KAMPUS
    PARKIR DALAM KAMPUS
  • BAAKPSI
    BAAKPSI
    Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
  • Online - Anytime Anywhere
    Online - Anytime Anywhere
    8 Langkah Menjadi Mahasiswa Untag 1945 Samarinda
  • TES NARKOBA MABA 2023
    TES NARKOBA MABA 2023
  • HUT RI Ke-78
    HUT RI Ke-78

Tupoksi

  • Category: Tupoksi
  • Published on Tuesday, 12 January 2016 03:37
  • Written by sugi
  • Hits: 2748

TUPOKSI

1.      KEPALA BAGIAN AKADEMIK

 

TUGAS :

1.      Melaksanakan tugas pelayanan administrasi pendidikan dan ketatausahaan

2.      Dalam melaksanakan tugas bagian akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi registrasi dan pelaksanaan administrasi pendidikan,

3.      Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Bagian Administrasi Akademik

4.      Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bagian

5.      Mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas bawahan.

6.      Melakukan kerjasama dengan unit terkait

7.      Menyusun perencanaan dan program serta laporan kerja kepada atasan langsung

8.      Mengkoordinir pendaftaran mahasiswa baru

9.      Mengkoordinir pelaksanaan registrasi mahasiswa

10.  Mengkoordinir pelaksanaan pendaftaran mata kuliah

11.  Mengkoordinir pembuatan ijazah dan transkrip

12.  Memberikan informasi data-data akademik bagi yang memerlukan

13.  Melakukan penilaian terhadap staf yang menjadi bawahannya secara obyektif

 

WEWENANG :

1.      Membuat dan menyusun konsep perumusan kebijakan di Bidang Administrasi Akademik

2.      Menandatangani surat-surat yang terkait administrasi akademik yang menjadi kewenangannya

3.      Bekerjasama dengan unit kerja / kepala bagian lain dan pegawai yang menjadi bawahannya

4.      Melapor dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua

  

2.     STAFF BAGIAN AKADEMIK

 

TUGAS :

1.      Melaksanakan tugas pelayanan administrasi pendidikan dan ketatausahaan yang ditetapkan oleh Kepala Biro.

2.      Dalam melaksanakan tugas bagian akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi registrasi dam pelaksanaan administrasi pendidikan.

3.      Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul dilingkungan bagian administrasi akademik

4.      Menyusun Kalender Akademik

5.      Melaksanakan kegiatan registrasi mahasiswa

6.      Membantu melaksanakan kegiatan pendaftaran mahasiswa baru

7.      Melaksanakan pembuatan-pembagian jadwal ruang kuliah

8.      Melaksanakan pembuatan ijazah dan transkrip bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus

9.      Membuatkan  surat Keterangan pengganti ijazah/transkrip alumni yang hilang

10.  menerbitkan surat :

a.       Keterangan masih aktif studi

b.      Keterangan cuti studi

c.       Keterangan beasiswa

d.      Keterangan lulus

e.       Keterangan pindah kuliah

f.       Keterangan skorsing/sangsi/droup out (DO)

11.  Membantu penyusunan perencanaan dan program serta laporan kerja

12.  Melaksanakan administrasi dan bertanggung jawab atas keamanan semua data nilai akademik

13.  Membantu memberikan informasi data-data yang berkaitan akademik bagi yang memerlukan.

14.  Mengarsipkan semua dukumen terkait dengan akademik : Buku laporan registrasi, buku laporan wisuda dan semua KHS dari berbagai tiap-tiap semester.

15.  Menerima dan mendokumenkan serta mengarsipkan nilai matakuliah dosen pengampu mata kuliah.

16.  Mengarsipkan dokumen berupa fotocopy nilai (transkrip alumni beserta ijazahnya) dan memberikan ijazah dan traskrip asli kepada alumni yang bersangkutan.

17.  Melaksanakan pengetikan surat-surat keterangan antara lain: keterangan masih studi, keterangan bea siswa, keterangan perpustakaan, keterangan lulus, keterangan cuti studi, keterangan mutasi studi

18.   Pengetikan surat keputusan tentang susunan kepanitian kegiatan yang berkaitan dengan bagian administrasi akademik

 

Wewenang :

1.   Membuat dan menyusun konsep perumusan kebijakan di Bidang Administrasi Pendidikan & Pengajaran

2.   Mengikuti rapat koordinasi dengan atasan dan pihak terkait

3.   Mendelegasikan tugas kepada bawahan dan memeriksa laporan yang telah dibuat

4.   Bekerjasama dengan staf akademik dan staf unit kerja / bagian lain

Melapor dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Akademik

 

Selengkapnya