You are here: Home Profil Tupoksi | "Pendaftaran Wisuda Tahun 2016 tgl 19 s.d. 30 September 2016 Jam 8.30 s.d. 15.00 Wite di BAAKPSI" |
Choose Language Select LanguageEnglishAfrikaansAlbanianArabicArmenianAzerbaijaniBasqueBelarusianBulgarianCatalanChinese (Simplified)Chinese (Traditional)CroatianCzechDanishDutchEstonianFilipinoFinnishFrenchGalicianGeorgianGermanGreekHaitian CreoleHebrewHindiHungarianIcelandicIndonesianIrishItalianJapaneseKoreanLatvianLithuanianMacedonianMalayMalteseNorwegianPersianPolishPortugueseRomanianRussianSerbianSlovakSlovenianSpanishSwahiliSwedishThaiTurkishUkrainianUrduVietnameseWelshYiddish
TupoksiPublished on Tuesday, 12 January 2016 03:37 | Written by sugi | | | Hits: 889 TUPOKSI 1. KEPALA BAGIAN AKADEMIK TUGAS : 1. Melaksanakan tugas pelayanan administrasi pendidikan dan ketatausahaan 2. Dalam melaksanakan tugas bagian akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi registrasi dan pelaksanaan administrasi pendidikan, 3. Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Bagian Administrasi Akademik 4. Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bagian 5. Mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas bawahan. 6. Melakukan kerjasama dengan unit terkait 7. Menyusun perencanaan dan program serta laporan kerja kepada atasan langsung 8. Mengkoordinir pendaftaran mahasiswa baru 9. Mengkoordinir pelaksanaan registrasi mahasiswa 10. Mengkoordinir pelaksanaan pendaftaran mata kuliah 11. Mengkoordinir pembuatan ijazah dan transkrip 12. Memberikan informasi data-data akademik bagi yang memerlukan 13. Melakukan penilaian terhadap staf yang menjadi bawahannya secara obyektif WEWENANG : 1. Membuat dan menyusun konsep perumusan kebijakan di Bidang Administrasi Akademik 2. Menandatangani surat-surat yang terkait administrasi akademik yang menjadi kewenangannya 3. Bekerjasama dengan unit kerja / kepala bagian lain dan pegawai yang menjadi bawahannya 4. Melapor dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua 2. STAFF BAGIAN AKADEMIK TUGAS : 1. Melaksanakan tugas pelayanan administrasi pendidikan dan ketatausahaan yang ditetapkan oleh Kepala Biro. 2. Dalam melaksanakan tugas bagian akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi registrasi dam pelaksanaan administrasi pendidikan. 3. Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul dilingkungan bagian administrasi akademik 4. Menyusun Kalender Akademik 5. Melaksanakan kegiatan registrasi mahasiswa 6. Membantu melaksanakan kegiatan pendaftaran mahasiswa baru 7. Melaksanakan pembuatan-pembagian jadwal ruang kuliah 8. Melaksanakan pembuatan ijazah dan transkrip bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus 9. Membuatkan surat Keterangan pengganti ijazah/transkrip alumni yang hilang 10. menerbitkan surat : a. Keterangan masih aktif studi b. Keterangan cuti studi c. Keterangan beasiswa d. Keterangan lulus e. Keterangan pindah kuliah f. Keterangan skorsing/sangsi/droup out (DO) 11. Membantu penyusunan perencanaan dan program serta laporan kerja 12. Melaksanakan administrasi dan bertanggung jawab atas keamanan semua data nilai akademik 13. Membantu memberikan informasi data-data yang berkaitan akademik bagi yang memerlukan. 14. Mengarsipkan semua dukumen terkait dengan akademik : Buku laporan registrasi, buku laporan wisuda dan semua KHS dari berbagai tiap-tiap semester. 15. Menerima dan mendokumenkan serta mengarsipkan nilai matakuliah dosen pengampu mata kuliah. 16. Mengarsipkan dokumen berupa fotocopy nilai (transkrip alumni beserta ijazahnya) dan memberikan ijazah dan traskrip asli kepada alumni yang bersangkutan. 17. Melaksanakan pengetikan surat-surat keterangan antara lain: keterangan masih studi, keterangan bea siswa, keterangan perpustakaan, keterangan lulus, keterangan cuti studi, keterangan mutasi studi 18. Pengetikan surat keputusan tentang susunan kepanitian kegiatan yang berkaitan dengan bagian administrasi akademik Wewenang : 1. Membuat dan menyusun konsep perumusan kebijakan di Bidang Administrasi Pendidikan & Pengajaran 2. Mengikuti rapat koordinasi dengan atasan dan pihak terkait 3. Mendelegasikan tugas kepada bawahan dan memeriksa laporan yang telah dibuat 4. Bekerjasama dengan staf akademik dan staf unit kerja / bagian lain Melapor dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Akademik Selengkapnya