Bantuan Stimulan Biaya Belajar Dalam Daerah
- Category: Bantuan Stimulan Biaya Belajar Dalam Daerah
- Published on Monday, 15 June 2015 06:31
- Written by jumani
- Hits: 3343
BANTUAN STIMULAN BIAYA BELAJAR KULIAH DI DALAM DAERAH PROPINSI KALTIM
a. Bantuan Stimulan Biaya Belajar Mahasiswa Berprestasi (Ilmu Ekssakta IP Minimal 2.75 dan Ilmu Sosial 3.00)
b. Bantuan Stimulan Biaya Belajar Mahasiswa tidak mampu ( IP minimal 2.00 dan surat keterangan idak mampu dari Lurah)
Persyaratannya :
- Batas usia mahasiswa pemohon adalah maksimal 25 tahun
- Mahasiswa pemohon minimal sudah semester II(dua) dan maksimal semester VII(tujuh)
- Surat keterangan aktif kuliah
- Fotokopi Kartu Hasil Studi
- Surat pernyataan tidak dalam keadaan menerima/akan menerima beasiswa dari lembaga manapun pada tahun 2007
- Fotocopi Kartu mahasiswa
- Fotocopi Kartu Keluarga
- Fotocopi buku tabungan BPD Kaltim 2 rangkap/lembar